Cara mengurus pajak 5 tahunan

Mengurus pajak sebaiknya dilakukan sendiri, bukan lewat calo alias nitip.
Sebenarnya mudah caranya, tapi terkadang kita malas untuk antrinya, mungkin 1 jam saja sudah jadi ataupun paling lama 2 jam..itu di daerah saya. Itu pun tergantung tingkat antrian.
Dalam mengurus pajak yang harus kita siapkan.
1. Stnk
2.bpkb
3.ktp pemilik kendaraan

Langkah pertama, fotokopi surat-surat permohonan tersebut, biasanya sudah tersedia di samsat, dan semua sudah lengkap didalam stopmap.








Langkah kedua adalah cek fisik. Kita berikan stopmap kita agar diisi salinan cek fisik tersebut.


Langkah ke 3 Setelah itu kita bawa ke petugas loket 1/ loket pendafdaran.










Langkah ke 4 selanjutnya ke loket 2/ pembayaran, kita akan dipanggil oleh petugas.

Setelah membayar, kita tunggu lagi kira-kira 15menit. Stnk pun sudah jadi.

Langkah ke 5, selanjutnya pengambilan plat nomor kendaraan.















Sudah selesai, bagaimana kira-kira mudah bukan.

Saya sendiri awalnya ya belum bisa, karena pernah saya urus sendiri, ahirnya bisa. Karena para petugas samsat selalu ramah memberi tahu langkah-langkah selanjutnya meskipun sudah sering ke samsat. Kalaupun kita bingung atau ragu-ragu disamsat juga ada petugas informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transistor TIP 3055 dan TIP 2955

Transformer atau trafo

Kerusakan hands spayer